WahanaNews.co | Sebanyak
13 warga negara asing (WNA) di Bali kena saksi denda lantaran tidak menggunakan
masker saat PPKM darurat.
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
WNA yang ditindak itu berada di Jalan Pantai Batubolong,
Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Lokasi ini dipilih karena
ada sejumlah informasi dan laporan masyarakat yang menyatakan sejumlah WNA
tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak
13 orang WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda
Rp1 juta yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali,"
kata Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Bali Kombes Harri
Sindu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Harri mengatakan operasi yustisi yang dilakukan tersebut memang
dilakukan untuk menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali,
Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Provinsi Bali, Imigrasi, dan Kanwil
Kemenkumham Bali.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
"Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang
berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi
yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi," terang
Harri.
"Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal
di Bali, khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya, menghormati dan mematuhi
aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,"
imbuhnya.
Di samping penindakan WNA, tim gabungan melakukan imbauan
kepada sektor non-esensial yang masih beroperasi di Jalan Pantai Batubolong,
seperti toko pakaian, toko pakaian renang/bikini, tempat spa, dan klinik rawat
wajah/kecantikan. Tim juga memberikan teguran kepada tempat makan atau rumah
makan yang masih menerima makan di tempat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.