WahanaNews.co | Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
tahun 2021 sebesar 3,27%. UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015
akan naik menjadi Rp 1.798.979,12 di tahun 2021.
Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar tidak
menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh
pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Baca Juga:
Segini Konsumsi BBM Kebutuhan Avtur dan Pemudik di Jateng & DIY Selama Libur Lebaran
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah
mendengarkan masukan. Maka kami
tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,"
kata Ganjar.
Dia menyebut dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar
adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain
adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran
Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau
sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78
tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan
inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Baca Juga:
Mengenal Kota Solo Surakarta dan Jejak Sejarah Kerajaannya
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year
(yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 1,85%.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka
inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan
sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
UMP ini nantinya akan berlaku untuk seluruh Kabupaten Kota di Jawa
Tengah. Seluruh Kabupaten Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan
upah minimum kota (UMK) masing-masing.