WahanaNews.co |
Kelakuan oknum polisi yang satu ini memang keterlaluan. Bagaimana tidak, RC,
demikian inisialnya, bukannya mengayomi warga, malah memeras MIS, wanita di
Bali yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial.
Baca Juga:
Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik ke arah Jakarta pada Sore Ini
Parahnya, RC juga diduga memaksa agar korban melayani nasfu
berahinya dari oral seks hingga bersetubuh.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan membenarkan
jika sedang mendalami laporan kasus pemerasan hingga persetubuhan yang
dilakukan RC kepada MIS.
Dikutip dari Antara, Minggu (20/12/2020), kasus ini berawal
dari jasa kencan di aplikasi MiChat.
Baca Juga:
20 Kg Narkoba Jenis Baru di Makassar Siap Edar Digagalkan Polisi
"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini
jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah
melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO
berinisial MIS," kata Dodi.
Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan
awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di
Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi bernomor
LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar
korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan
pelaporan lainnya.
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020
melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi
Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.