WahanaNews.co | Angka permohonan dispensasi pernikahan usia dini di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY selama 2020 ada 494 dispensasi, sementara di 2019 hanya 271. Permohonan dispensasi menikah itu mayoritas karena kehamilan tak diinginkan.
Baca Juga:
PLN TJSL Fest 2021: dr Tirta Berikan Tips pada UMK agar Menang dari Pandemi
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan bahwa kenaikan ini terjadi karena diberlakukannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU terbaru tersebut, usia minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 tahun. Sebelumnya, usia minimal bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 dan 16 tahun.
"Memang terlihat naik tajam karena ada perbedaan UU perkawinan kalau yang dulu itu kan batas usia menikah perempuan 16 tahun. Di UU yang sekarang itu batas usia nikah perempuan jadi 19 tahun," kata Erlina di Kepatihan Pemda DIY, Senin (4/10).
Baca Juga:
Bagi Anda yang Jarang Berolahraga, Berikut Tips Cara Memulainya
"Setelah kami analisa berdasarkan golongan usia untuk yang perkawinan anak 18 tahun ke bawah itu tidak meningkat tajam sedikit. Dari 271 jadi 494. Tiga kali lipat itu keseluruhan sampai usia 19 (batas izin menikah)," jelasnya.
Meski begitu, Erlina juga mengakui bahwa selain faktor aturan, peningkatan pernikahan dini ini terjadi baik secara langsung maupun tidak, dikarenakan pandemi corona.
Hal tersebut membuat dia heran. Sebab, permohonan dispensasi nikah tetap tinggi padahal anak-anak lebih lama di rumah.