WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal melarang mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun untuk
melintas di Ibu Kota.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi
Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca Juga:
Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI, Nasdem Telah Bicara dengan Anies
Adapun larangan ini diproyeksikan
berlaku efektif pada tahun 2025. Artinya, mobil-mobil pribadi keluaran tahun 2014 takkan bisa lagi masuk
ke Jakarta.
Namun, rencana
Anies ini dikritik Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert
Simanjuntak.
Ia menilai,
pelarangan mobil tua melintas justru bisa menimbulkan masalah baru. Salah
satunya, bikin marak pembelian mobil baru.
Baca Juga:
Gibran Ngaku Ingin Bertemu, Ini Respons Anies dan Ganjar
Apalagi, pajak pembelian kendaraan
roda empat di bawah 1.500 cc adalah nol persen.
"DKI bakal larang mobil di atas
10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak
pembelian mobil di bawah 1.500 cc nol persen. Otomatis, orang
bakal pindah, banyak beli mobil baru yang nol
persen," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Bila itu terjadi, maka tujuan
mengurangi polusi udara tidak akan berdampak signifikan.