WahanaNews.co |
Kerumuman yang terjadi saat resepsi pernikahan dianggap berisiko terhadap
penularan Covid-19. Untuk itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN berencana
menerbitkan surat larangan mengadakan resepsi acara pernikahan, pada Senin
(25/1).
Baca Juga:
KUA Bakal Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Hal ini disampaikan Herman HN saat diwawancarai awak media.
"Surat edaran, mungkin Senin dikeluarkan surat itu ya. Cukup (akad) nikah
ajalah ya. Nikah itu yang gak bisa ditunda," katanya.
Herman juga mengatakan bahwa resepsi supaya ditunda.
Pernikahan cukup untuk akad dengan maksimal 50 orang. Zona merah wilayah Bandar
Lampung dan sudah meluas ke delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Kepada masyarakat nikah aja, nikah cukup 50 orang,
ngatur jarak, resepsi bisa ditunda lah ya,
minta tolong bener-bener kepada masyarakat. Bukan saya gak mau, mau
saya. Tapi daerah lagi merah gini, waduh udah luar biasa," ujar Herman HN.
Baca Juga:
Viral Saat Resepsi, Pengantin Pria di Gorontalo Kabur Tinggalkan Istrinya
Kondisi ini akan berlangsung sampai waktu yang tidak bisa
ditentukan sekarang. Apa bila kondisi Bandar Lampung memungkinkan untuk kembali
diperbolehkan resepsi, maka akan disesuaikan.
"Kita lihat waktu dulu. Kalo sebulan sudah reda nggak
ada lagi ya mungkin yang kita berhenti kan. Tapi kalo masih kita lanjutkan masa
berlakunya," terangnya.
Total penduduk yang telah terjangkit COVID-19 di Kota Bandar
Lampung ini hampir menyentuh 3.600.