WahanaNews.co | Meksi tengah dilanda pandemi Covid-19 dan juga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, masih ada saja orang yang bandel kumpul-kumpul secara mencurigakan.
Kali ini, delapan anak di bawah umur dengan rentang usia 13 sampai 17 tahun langsung diamankan oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Pusat, setelah salah satunya kedapatan membawa benda tajam berjenis celurit.
Baca Juga:
Polisi Kembalikan Anak yang Hendak Tawuran di Jakarta Selatan
Kedelapan anak ini terjaring jajaran Polsek Setiabudi yang tengah melakukan patroli pada Sabtu (4/9/2021) dini hari.
Polisi mencurigai aktivitas mereka, sebab mereka melakukan kumpul-kumpul hingga dini hari terlebih lagi kedapatan membawa senjata tajam.
Dikutip dari akun Instagram Polsek Setiabudi, mereka ditangkap saat berkendara di Jalan Muria Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Seorang Pria di Bogor Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
"Salah satunya membawa senjata tajam berupa celurit," tulis Polsek Setiabudi di akun Instagramnya, Sabtu (4/9/2021).
Demi mencegah aksi kriminalitas, kedelapan anak tersebut dibawa ke Polsek Setiabudi. Mereka diperiksa di sana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.