WahanaNews.co | Pemerintah
Kabupaten Karawang melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mulai melakukan
sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat
Rohayatie, kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan
PPKM Darurat.
Baca Juga:
12 Kantong Jenazah Dibawa ke RSUD Buntut Kecelakaan Maut di Tol Cikampek Km 58
Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi
ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Jadi para pelanggar langsung di sidang oleh
majelishakimdan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya,
hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada
pelanggar untuk vonisnya," kata dia.
Sementara itu, hingga Selasa (6/7/2021) terdapat
puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol
kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang.
Baca Juga:
PUPR Bangun 2 Jembatan Terapkan Inovasi BIM Jadi Solusi Pengendalian Banjir
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng
Wicaksana, menyampaikan kalau mereka yang terjaring operasi itu langsung di sidang
di tempat.
Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jabar
Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.
"Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung
atas keputusan majelis hakim. Tapi kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar
Rp 50-150 ribu," katanya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.