WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2022 dengan besaran Rp 1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp 31.135,95 dari tahun sebelumnya.
Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/11).
Baca Juga:
Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi Meninggal Setelah Sesi Tes Lari
Pemprov Sumut Putuskan UMP 2022 Naik Rp 23 Ribu, Buruh Ancam Mogok
"Kenapa malam ini kita sampaikan, karena besok memang jatuhnya di tanggal 21 tetapi karena tanggal 21 bertepatan hari libur, oleh karena itu keputusan gubernur ini dikeluarkan pada 20 November," kata Setiawan.
Setiawan menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.
Baca Juga:
Kampanye Amal, Maxim Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver Di Beberapa Kota Di Jawa Barat
"Kalau kita melihat kewenangan, kewenangan dari gubernur untuk menetapkan UMP adalah merupakan amanat dari UU 11/2020 yaitu Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP 36/2021," ujarnya.
Menurutnya, UMP sebesar Rp 1,8 juta didapat lewat perhitungan melalui formula dalam PP 36/2021. Pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan. Terdapat 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.
"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini kita sedang melaksanakan (amanat UU)," katanya.