WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati
Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, bersama 15 orang lainnya, sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.
Sebanyak 13 orang di antaranya
telah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT
telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten
Manggarai Barat, dan Kota Kupang, yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak
pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Korupsi aset tanah seluas 30 hektare
itu terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai
Barat.
Penetapan tersangka terhadap 16 orang
itu setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli.
Baca Juga:
Usai Ribut Saat Jumat Agung di Gereja Kupang Perwira Polisi Ditahan
"Serta telah melakukan penyitaan
sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," ungkap Hakim.
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset
tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3
triliun.
Adapun 16 orang yang ditetapkan
sebagai tersangka di antaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD,
DK dan ST.