WahanaNews.co |
Bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejari Deli Serdang,Tim Intelijen Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meringkus AS, buronan tersangka dugaan korupsi PDAM
Tirtanadi Cabang Deli Serdang, senilai Rp1.195.741.180 dalam kurun waktu
Januari hingga April 2015 lalu.
Baca Juga:
Hore! Jaringan Pipa Air Bersih di Sibabangun Tapteng Akan Segera Diperbaiki
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman
Wiswantanu, dalam keterangannya di Medan, Rabu (9/12), mengatakan tersangka itu
diamankan di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim
Deli Serdang sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menyebutkan AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk
diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7), namun yang bersangkutan tidak
menghadiri pemanggilan tersebut.
Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi
yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat
hukumnya. "Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan
sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," ujarnya.
Baca Juga:
PUPR Dorong Peran Perpamsi Kawal Integrasi Air Minum dan Pengolahan Air Limbah
Wismantanu menjelaskan terhadap AS yang menjabat Kepala
Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek
yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian
mengatakan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli
Serdang ada tujuh orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp10,8
miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
Sumanggar menambahkan, tersangka AS telah diserahkan ke
Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan
untuk proses hukum lebih lanjut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.