WahanaNews. co | Terhitung
sejak sejak Kamis (12/11), Jalan Malioboro resmi jadi kawasan tanpa rokok (KTR).
Untuk itu, denda maksimal sebesar Rp7,5 juta, siap menanti para pengunjung
Malioboro yang melanggar ketentuan tersebut.
Baca Juga:
Warga Sleman Dihajar Massa, Gegera Cabuli Wisatawan Asal Jakarta di Malioboro
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa
sebenarnya KTR di Malioboro akan dimulai Maret lalu. Namun, sayang saat itu
pandemi corona mulai mewabah.
"Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan.
Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat
jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," kata
Heroe dihubungi wartawan, Jumat (13/11).
Sementara soal denda, Heroe mengatakan belum akan
diberlakukan selama sebulan ini karena masih tahap sosialisasi. Menurutnya
aturan denda ini sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2017.
Baca Juga:
Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Ajak Jan Ethes Naik Andong
Pengunjung Malioboro masih boleh merokok tetapi di tempat
khusus merokok seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara
Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
"Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya
Rp 7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk
merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang
disediakan untuk merokok," katanya.
Selama masa sosialisasi ini pihaknya menggandeng Jogoboro
hingga Dinas Kesehatan. Nantinya jika sudah selesai sosialisasi, penindakan
akan dilakukan Satpol PP.