WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menetapkan masa siaga darurat bencana tujuh hari.
Pemkab fokus melakukan penyaluran bantuan dan penyiapan tempat pengungsian bagi
korban bencana banjir dan tanah longsor selama kurun itu.
"Kami menetapkan status siaga darurat bencana banjir longsor
dengan skala prioritas penanggulangan bencana selama tujuh hari," kata
Bupati Ciamis,
Herdiat Sunarya, kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga:
Dua KPPS di Jabar Dirawat di RSJ Usai Pemilu, Dokter Ungkap Penyebabnya
Dia mengatakan bahwa peninjauan sudah dilakukan ke daerah-daerah
yang terdampak banjir dan tanah longsor pada Selasa (27/10/2020) dan rapat koordinasi penanggulangan bencana sudah
digelar di kantor Kecamatan Banjaranyar.
Hasil rapat koordinasi mencakup keputusan untuk menyiapkan bantuan
kebutuhan dasar bagi korban bencana, termasuk bantuan pangan, tempat mengungsi,
dan pelayanan kesehatan.
"Utamakan kebutuhan layanan dasar korban terdampak dan
pengungsi korban banjir dan longsor seperti tempat pengungsian, dapur umum, air
bersih, dan sanitasi," kata Herdiat.
Baca Juga:
Resmikan 3 Terminal di Jabar, Jokowi Ajak Masyarakat Kembali Gunakan Transportasi Publik
Herdiat sudah menginstruksikan instansi pemerintah terkait
menyiapkan posko penanggulangan bencana, termasuk posko pelayanan kesehatan.
Dia mengemukakan bahwa banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Kecamatan
Banjarsari dan Banjaranyar terjadi karena hutan sudah gundul dan sungai-sungai
mendangkal.
"Kenapa Banjarsari dan Banjaranyar banjir, pertama di
Banjaranyar hutan sudah gundul sehingga tidak ada resapan air. Kedua, sungai
yang ada sudah dangkal dan ini perlu dilakukan normalisasi agar alirannya
lancar," kata Herdiat, lalu meminta warga menjaga hutan dan sungai untuk
mencegah bencana berulang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.