WahanaNews.co | Penggeledahan Densus 88 pada rumah
terduga teroris di Banjaran, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu
(31/3/2021) petang, membuahkan sejumlah hal.
Selain
mengamankan dua pria, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Hal itu
disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Baca Juga:
Intel Rusia Tuding 3 Negara di Balik Aksi Teror Moskow
Ia
mengungkapkan jika dalam penggeledahan itu pihaknya hanya membantu Densus 88.
"Membantu
Densus untuk melakukan proses penggeledahan, tentu saja telah dilakukan sesuai
prosedur, diikuti oleh saksi," ujar Hendra.
Hendra
memaparkan, saat menggeledah rumah, polisi mengamankan busur dan sejumlah anak panah sebanyak 25
buah, ketapel dan batu gotri, senjata tajam, hingga atribut FPI.
Baca Juga:
Diwarnai Aksi Potong Kuping, 3 Tersangka Teor di Moskow Mengaku Bersalah
"Ada
senjata tajam, serta atribut dari ormas yang dilarang, yaitu FPI," kata
Hendra.
"Kami
sampaikan lagi, kegiatan di sini adalah kegiatan lanjutan, di mana tadi sekitar jam 12 (Densus 88) melakukan
penangkapan terhadap seseorang yang tinggal di rumah ini (di Jakarta),"
kata Hendra.
Menurut
Hendra, penghuni rumah yang telah ditangkap Densus di Jakarta terkait terorisme
berinisial HN.