WahanaNews.co | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan (RS) alias Durus (30) warga kampung Bukit Kataran, Gunung Maligas dan (DC) alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat - Simalungun. Kedua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba.Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring pada jumat (6/11) pukul 17.30 Wib menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi 'Horas Paten' bahwa di TKP sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.Menerima laporan tersebut, Piket Command Center Horas Paten meneruskan pesan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun, dengan sigap tim langsung terjun ke TKP guna melakukan penyelidikan.Didampingi perangkat desa setempat, penggeledahan langsung dilakukan terhadap RS, dugaan sementara ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak enam bungkus plastik klip transparan beserta satu unit handphone samsung warna putih.Dari hasil interogasi tersangka RS menerangkan bahwa pemilik barang haram tersebut adalah DC, terang AKP Lukman.Selanjutnya Tim melakukan pengembangan guna mencari DC, pada pukul 22.30 Wib, DC berhasil diamankan setelah datang ke rumah RS yang hendak mengambil uang hasil penjualan barang haram tersebut dan langsung diamankan.Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya diduga narkotika jenis shabu dalam bungkusan plastik klip transparan (0,10 gram), satu buah kaca pyrex dan satu bungkus rokok sampoerna, beserta satu unit handphone warna hitam.Hasil interogasi, DC alias Yadi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria asal Batang Kuis, Kab. Deli Serdang."Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Simalungun, guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," jelas AKP Lukman kepada wartawan. (Oki Sibagariang)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.