WahanaNews.co | Masyarakat Perdagangan resah dengan adanya aktivitas yang diduga Tangkahan Pasir ilegal yang merusak dan membuat polusi udara yang berlokasi di Huta Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.Tangkahan tersebut disinyalir hanya memiliki Ijin rekomendasi, namun tidak diketahui dari Pemerintahan mana.Menurut informasi yang dihimpun WahanaNews bahwa Tangkahan tersebut dikelolah oleh seorang Haji yang berdomisili di Kabupaten Batubara serta sudah beberapa kali berusaha memohon kepada warga dan Pemerintah agar usahanya berjalan dengan baik tanpa ada yang protes.Guna memuluskan langkah itu, pemilik usaha Tangkahan Pasir berjanji melakukan pengecoran jalan secara sepihak setebal 5 CM diatas jalan Lapen milik Pemerintah tanpa ada kordinasi terlebih dahulu, akibatnya jalan tersebut diduga rusak karena tidak mengikuti prosedur analisa E.I PU Bina Marga Kabupaten Simalungun.Salah satu warga Perdagangan Greta (45) menjelaskan, semenjak beroperasinya Tangkahan Pasir itu Kota Perdagangan jadi banyak debu disepanjang jalan hingga menganggu penguna jalan dikarenakan pasir basah yang berserakan dari truk bermuatan pasir yang berasal dari Tangkahan tersebut."Iya bang makin banyak debu disepanjang jalan Kota Perdagangan ini, diakibatkan pasir basah yang berserakan dari Truk yang bermuatan dari Tangkahan itu, walaupun sering disiram degan Truk tangki air, itu tak mampu untuk menghilangkan debu, dulu saya ingat dibuat peraturan kalau Truk pasir agar menggunakan Terpal dibelakang supaya pasir tidak berserakan dijalan, tapi skrang sudah jarang pakai gituan bang, saya sebagai warga sangat resah," kata Greta bernada kesal.Senada dengan Greta, Indah putri kelahiran Sanpantao yang baru saja menyelesaikan Ilmu Kesehatan dari Kota Medan ini menuturkan partikel debu yang cukup kecil untuk dihirup dapat menyebabkan, iritasi mata, batuk, bersin, rhinitis alergi, serangan asma bagi penderita gangguan pernapasan, seperti asma, penyakit pernapasan obstruktif kronis (PPOK) atau emfisema, sejumlah kecil debu bisa memblokir pernapasan dan membuat gejala mereka memburuk."Meskipun tidak ada studi yang membuktikan bahwa debu bisa menyebabkan asma, banyak orang dengan kondisi ini melaporkan bahwa menghirup sejumlah besar debu mengurangi fungsi paru mereka dari waktu ke waktu dan berkontribusi pada gangguan seperti bronkitis kronis dan gangguan jantung dan paru, seharusnya ini harus di cepat diatasi oleh Pemerintah setempat agar Tangkahan tersebut tidak sesuka hatinya saja," tutur Indah.Menanggapi adanya pengecoran lapen diatas tanah milik Pemerintah dengan sembarangan, Divisi Hukum LRR Sumut Rudi Samosir Jumat, (29/1/2021) mengatakan bahwa pekerjaan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, semua pekerjaan baik itu bantuan atau hibah yang sifatnya diatas tanah Pemerintah harus ada Kordinasi terlebih dahulu."Itukan diatas jalan milik Pemerintah, dan diatas jalan tersebut ada jalan Aspal jenis lapen? Apakah mereka membangun sudah benar diatas existing lapen tersebut? Dari mana mereka tahu kalau tidak kordinasi dengan pemerintah dalam hal ini PU Bina Marga? Kemudian itu jenis beton apa yang mereka buat setebal 5 Cm? Apakah itu sudah sesuai dengan analisas EI (standar proyek)? Itu jalan standar Kabupaten jadi jangan seenaknya saja membangun," tegas Rudi Samosir. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.