WahanaNews.co | Polres Metro Bekasi Kota meringkus tersangka penipu berinisial MAD (44) yang menjanjikan posisi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, korban berjumlah 13 orang yang dijanjikan tersangka dapat bekerja sebagai TKK di Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi: Tisu Magic, Minyak Lintah Ditemukan
"Modus operasi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," katanya di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1).
Hengki juga mengatakan, masing-masing korban harus memberikan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat dapat bekerja menjadi TKK.
"Korban menyerahkan uang rata-rata Rp 20-30 juta dengan total kerugian uangnya sampai 250 juta rupiah," jelasnya.
Baca Juga:
4 Pelaku Tawuran di Bekasi Diringkus Polisi
Setelah memberikan uang, lanjut Hengki, hingga saat ini korban belum juga bekerja sebagai TKK. Dia juga mengatakan hasil kejahatan tersangka digunakan untuk memenuhi keperluan gaya hidupnya.
"Uang hasil kejahatan banyak digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dengan bergaya hidup mewah seperti menikmati hiburan," jelas Hengki.
Kepada warga yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama, Hengki meminta untuk melapor.