WahanaNews.co | Dua
orang terdakwa penerima uang suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan
seluruh uang itu melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu
disampaikan penasihat hukum terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut),
Kamil Pane SH.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
"Kedua terdakwa itu, yakni Jamalludin Hasibuan dan
Rahmad Pardamean Hasibuan," ujar Kamil, di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.
Ia menjelaskan, pengembalian uang yang pernah diterima kedua
terdakwa itu adalah niat baik dari mantan anggota DPRD Sumut tersebut.
"Sementara itu, mantan anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal
mengaku tidak pernah menerima uang suap tersebut," ujar Kamil.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
Sebelumnya, 14 orang mantan anggota DPRD Sumut diadili di
Pengadilan Tipikor Medan, karena menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur
Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan
TA 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand, Hendradi,
dan Wahyu, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin,
menyebutkan ke-14 terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH,
dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.
Para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014
-2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan Sekretaris DPRD Sumut, Baharuddin
Siagian Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, dan Muhammad
Alinafiah Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.