WahanaNews.co | Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi
Andry, angkat bicara soal penanganan kasus dugaan penjualan senjata
dan amunisi yang melibatkan dua oknum polisi.
Refdi
mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Para
tersangka bisa diringkus berkat kerjasama Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon,
dan Polres Bintuni, Papua Barat.
Tim
Detasemen Khusus 88 Antiteror juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus itu.
"Ini
kita lakukan dengan gerakan cepat antara Polresta Ambon, Polda Maluku, dan
Densus, dan mudah-mudahan tidak ada yang akan kita tutup-tutupi,
semua kita buka selebar-lebarnya, " kata Refdi, di kawasan Soabali, Ambon, Rabu
(24/2/2021).
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Sejauh
ini, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak dua di antaranya merupakan
oknum polisi, SHP dan MRA.
Oknum
polisi dan empat warga sipil berinisial SM, HM, AT, dan J, itu ditahan di
Polresta Pulau Ambon.
Seorang
oknum prajurit TNI dari Yonif 733 Masariku juga ditetapkan sebagai tersangka
oleh Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura.