WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, segera menyeret tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito
nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, senilai
Rp 62 miliar ke pengadilan untuk disidangkan.
Salah satu tersangkanya, yaitu wanita cantik berinisial MRPP (36), yang
merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mega.
Baca Juga:
Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan
MRPP tidak sendirian dalam aksinya,
dia dibantu dua anak buahnya, yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, menjelaskan, ketiga tersangka saat
ini ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Jaksa memiliki waktu hingga 24 Mei
2021 untuk melimpahkan tiga tersangka ke pengadilan demi
mendapatkan penetapan tanggal sidang.
Baca Juga:
Usai Razia 33 PSK Anggota Satpol PP Denpasar Diserang OTK Bersenpi
"Kita tunjuk 10 jaksa dalam
persidangan nanti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Sabtu (8/5/2021).
Kadek Hari enggan mengungkap lebih
detil peran masing-masing tersangka dalam membobol dana deposito nasabah.
Hal itu, menurutnya, akan disampaikan tim jaksa dalam persidangan nanti.