WahanaNews.co | Pemilik
akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25) diciduk polisi tak lama setelah mengunggah
berita bohong alias hoaks seputar pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini.
Baca Juga:
Viral Kabar Amien Rais Meninggal Dunia, Tasniem Rais: Hoaks
Di akun Facebook-nya, Ardian mengunggah tautan berita media
online Law Justice. Berita itu berjudul 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis
China Disebut Desak Bubarkan FPI'.
"Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen
dengan judul: 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI',
itu TIDAK BENAR alias HOAKS," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah
(Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).
Hendra menyebut artikel berita yang diunggah Ardian
mengandung berita bohong karena pembubaran FPI didasari SKB 3 menteri dan 3
pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah
membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.
Baca Juga:
Hoaks! Viral Pesan Via WA soal Tambahan BLT Rp 400 Ribu
"Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan
bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan
simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan
dan dasar hukum yang jelas," jelas Hendra.
Berikut ini sejumlah fakta seputar unggah Ardian: