WahanaNews.co I Jasad seorang lansia yang didiagnosa
positif Covid-19 disemayamkan bermalam di rumah duka di Jumala Desa Pegagan
Julu 2 Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada hari Kamis (3/6/2021) lalu.
Baca Juga:
Ajaib! Jenazah Pria 'Hidup Lagi' Setelah Ambulans Hantam Lubang
Kepala Puskesmas Tanjung Beringin, Sri Damayanti Nababan
melalui telepon, Selasa (07/06/2021) menjelaskan, awalnya almarhum perempuan
berusia (79) thn itu berobat ke RSUD Sidikalang, dibawa oleh keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen, dinyatakan positif
selanjutnya disarankan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Namun diperjalanan petani itu meninggal, jenazahpun kemudian
dibawa ke kediamannya.
Sore harinya, kata Damayanti, pihaknya menerima pesan elektronik dari Dinas
Kesehatan tentang status positif, sedangkan Bidan Desa melaporkan sudah wafat.
Jasad kemudian dievakuasi ke RSUD Sidikalang guna pemulasaran,
malam harinya dikebumikan.
"Petugas sudah melakukan rapid terhadap 3 kontak erat.
Hasilnya negatif," kata Sri Damayanti.
Diakui, banyak warga melayat ke rumah duka dalam 1 malam
itu.
Diperoleh kabar jasad dimakamkan di Jumala. Kepala Desa,
Hisar Matanari menerbitkan surat keterangan per 4 Juni 2021 menyebut, warga
tidak keberatan atas pengebumian di sana.
Diduga Pelanggaran
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe
menandaskan jasad penderita covid tidak boleh dibawa ke rumah.
Hal sedemikian adalah pelanggaran Prokes. Siapa yang
bertanggung jawab ?," katanya.
Menurutnya ada bidang-bidang dalam Satgas Covid-19.
"Nanti saya kirim data detail, Kadis Kesehatan, Direktur
RSUD dan tata Usaha sedang rapat membahas substansi itu," kata Rahmatsyah.
Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang menerangkan, sudah menerima kabar tersebut.
"Keluarga meminta agar isolasi mandiri di rumah. Tetapi pada
prinispnya itu tanggung jawab manajemen
RSUD. Mereka yang tahu bagaimana penanganan, apalagi sudah lansia," kata
Halvensius.
Legislator PDI Perjuangan mengatakan, pemerintah kabupaten
kurang serius menangani Covid-19.
Menurutnya tidak boleh
jenajah covid disemayamkan sementara di rumah.
"Dimanapun itu, tidak boleh, Dairi sudah zona merah dan
satu-satunya di Sumut. Tambah lagi dengan kasus ini, mengecewakan," ujarnya.
Diperoleh penjelasan, jasad dikebumikan, pada
hari Jumat 04 Juni 2021 pada malam hari. (tum)