WahanaNews.co | Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan
penetapan Upah Minimum
2021.
"Suratnya baru saya terima tadi,
meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji
dan mengomunikasikan dengan tripartit agar fair karena satu dasarnya UU
Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini," katanya di
Semarang, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:
Mengenal Kota Solo Surakarta dan Jejak Sejarah Kerajaannya
Dalam
surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan upah minimum 2021
sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan. Ganjar mengungkapkan, surat edaran
Menaker itu berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu sehingga
pihaknya sedang mengkaji secara mendalam.
Selain
itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar
semuanya nyaman dan saling memahami mengenai penetapan Upah Minimum 2021.
"Kami
tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,"
ujarnya.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Dalam
surat edaran tersebut, Gubernur
harus mengumumkan penetapan upah minimum 2021 pada 31 Oktober 2020, dan menurut Ganjar masih ada waktu untuk mengkaji
serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi
ada bupati yang menyampaikan,mbok diundursampai November
(pengumumannya -red), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini
ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,"
katanya.
Menteri
Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang
Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.