WahanaNews.co | Pada Senin (12/7/2021) kemarin,
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan di kawasan aglomerasi
Jabodetabek untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Hanya
pekerja di sektor esensial, kritikal, dan individu dengan kebutuhan mendesak
yang diperbolehkan memiliki STRP.
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
Dokumen
ini merupakan "tiket" untuk melakukan pergerakan di wilayah
Jabodetabek.
Berdasarkan
berbagai informasi yang dirangkum media, didapati fakta bahwa mobilitas warga berkurang dengan cukup
signifikan pada hari pertama pemberlakuan STRP tersebut.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
Jumlah Pengguna KRL di
Stasiun Bogor Turun Drastis
PT
Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat, terjadi penurunan jumlah penumpang
kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor di hari pertama penerapan
pemberlakuan STRP.
Vice
President Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba, mengatakan, pada Senin (12/7/2021) pagi kemarin, pihaknya mencatat hanya ada 200
penumpang KRL yang berangkat dari Stasiun Bogor.