WahanaNews.co | Pemkot Bogor, Jawa Barat, disebut akan
memberi sanksi keras hingga penutupan Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, tempat pentolan Front Pembela
Islam (FPI), Rizieq Shihab, dirawat.
Peringatan
tersebut diserukan sebab Rumah Sakit Ummi Kota Bogor sampai saat ini
kabarnya belum melapor hasil swab dari Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Mengenal Kota Bandung Lewat Sejarah Hingga Pariwisatanya
Padahal, Satgas Covid-19 Kota Bogor
sebelumnya telah meminta agar Rizieq Shihab menjalani tes
swab.
"Setiap
pasien yang dirawat di rumah sakitnya, terutama yang telah melakukan Swab test, harus melaporkan. Jadi, pihak rumah sakit (RS Ummi) sampai saat ini belum ada respons apapun," kata
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor,
Agustian Syach.
Adapun
alasan Satgas Covid-19
Kota Bogor meminta Rizieq Shihab melakukan tes swab dikarenakan pentolan FPI ini dianggap sebagai orang dalam pemantauan
(ODP), usai ditemukannya klaster baru di Petamburan.
Baca Juga:
Tarif Tak Cocok, Pelanggan Habisi PSK di Apartemen Bandung
Jika Rumah Sakit Ummi Kota Bogor
tak kunjung memberi keterangan, Agustian Syach menyebut
ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak RS.
"Jadi
ada sanksi yang melekat di RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau
melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,"
ujar Agustian.
Selain itu, bagi siapapun pihak yang melanggar tertib kesehatan, Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan tegas
menjabarkan sanksi administratif yang harus dibayar.