WahanaNews.co I Sungguh tidak disangka kalau dirinya
bakal menghuni sel Polres Karo, namun mau tak mau, Sudomo Bangun (43) warga
Desa Talimbaru Kecamatan Barus Jahe harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena
melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sabu.
Baca Juga:
Ditangkap Bersama 6 Anak Buahnya, Murtala Bandar Narkoba Asal Aceh 110 Kg Sabu Disita
Menurut informasi dari Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP
Hendri D.Tobing, SH, melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan, Sabtu (17/7/2021) sekira
Pukul 20.00 Wib membenarkan telah
mengamankan seorang laki-laki terkait
kepemilikn narkoba jneis sabu-sabu.
Pelaku ini diamankan di Desa Talimbaru Kecamatan Barusjahe
dari pinggir jalan pada hari Selasa, (13/07/2021) sekira Pukul 18.45 Wib saat
menunggangi sepeda motor jenis yamaha Vixion BK 4808 SA warna hitam, setelah
adanya laporan yang diterima dari sumber dan langsung ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Gembong Narkoba Murtala Cs, Diringkus Polisi 110 Kg Sabu Disita
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1
lembar plastik assoy warna biru yang didalamnya berisikan 7 paket plastik klip
berles merah masing masing berisikan
narkotika jenis Sabu Sabu.