WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya, Irjen
Pol Fadil Imran, berencana untuk berkantor di beberapa Polsek yang masuk
dalam zona merah Covid-19 di wilayah hukumnya, mulai Senin (11/1/2021) depan.
Rencana
itu disusun menyusul kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan
dilakukan serentak di Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Pembatasan
kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu akan diberlakukan pada 11
hingga 25 Januari 2021.
"Kapolda
Metro Jaya, bersama Pangdam Jaya, sepakat mulai Senin nanti akan
berkantor di Polsek terdekat yang jadi zona merah," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Fadil
akan berkantor di Polsek untuk memantau kinerja anak buahnya dalam membatasi
kegiatan masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
"Melihat
langsung bagaimana Kapolres, Kapolsek, Dandim, dan Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat bahwa
Covid-19 di Jakarta sudah rawan," kata Yusri.
Yusri
menjelaskan, Polda Metro juga telah menyikapi penanganan penyebaran Covid-19
melalui kehadiran kampung tangguh yang ada di Jakarta.
"Ada
55 RW di Jakarta masuk zona merah. Kita akan kolaborasi, bagaimana cara
Covid-19 ditekan seminimun mungkin kalau bisa dihilangkan. Kampung tangguhnya
kita perketat lagi. RW tangguhnya akan kita perketat lagi," katanya.