WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana menuntut pengemudi dan
pemilik truk semen terkait insiden penabrakan rangkaian kereta pengangkut batu
bara di Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu (17/10/2020) kemarin.
"Atas
kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi,
karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan," kata VP Public Relations
KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga:
Penumpang KA dalam Angkutan Lebaran 2024 Naik 18% Dibanding 2023
Joni
menjelaskan, tuntutan itu akan dilaksanakan,
lantaran kejadian tersebut telah membuat pihaknya merugi. Kerugian itu mulai
dari perjalanan kereta api terhambat hingga kerugian fisik.
Dalam
hal ini, terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan
sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.
Joni
mengatakan, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa,
diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan
Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.
Baca Juga:
Begini Pengisian Air di Toilet Kereta Api, Sangat Beresiko dan Penuh Tantangan
Pengelolaan
dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan
penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan
nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan
kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun
2018 pasal 2 dan 37.
Joni
juga menegaskan, perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak
sebidang, yaitu menjadi flyover
dan underpass.
Selain
itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan
perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan
keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.