WahanaNew.co I Sebanyak 7 orang Pengurus Perkumpulan
Keluarga Besar Perantau Parsingguran II (Kesatupadu), mendatangi Kantor
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), di Jln. Gatot Subroto,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga:
Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Periksa Kapolres Semarang
Kesatupadu beranggotakan perantau dan masyarakat yang
tinggal di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Pengurus Kesatupadu dipimpin oleh Ketua Umumnya, Saut
Banjarnahor mengirimkan surat permohonan Pengembalian Tanah yang diserahkan Tahun
1963 dan permohonan revisi Surat Keputusan Nomor 579/Menhut-II/2014, Surat
Keputusan No .682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019, dan Surat Keputusan No.
307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020.
Baca Juga:
Puan Maharani Lihat Sinyal, Cepat atau Lambat Bakal Terjadi Reshuffle
Juru bicara Kesatupadu, Noak Banjarnahor kepada media ini
mengatakan menerangkan, Surat Perjanjian Tahun 1963 antara Pemerintah dan Masyarakat Marbun Habinsaran
(Desa Pollung, Desa Ria-ria, Desa Parsingguran I dan Desa Parsingguran II),
lahan Ramba Nalungunan dan sekitarnya yang
berada di lereng Bukit Ulu Darat dihijaukan dengan pohon Pinus
seluas ± 2.500 Ha untuk mencegah kekeringan dan banjir Sungai Sihatunggal,
Sungai Rugi- Rugi dan Sungai Sipultak Hoda.