WahanaNews.co | Sejumlah kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beroperasi
kembali dengan memakai diesel dan genset.
Mereka terpaksa memakai itu karena
listrik telah dicabut Satpol PP akibat buka selama masa PKKM.
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, menyebut akan segera menindaklanjuti
itu dengan kembali menertibkan.
Sebab, dengan
tetap beroperasi dan mengundang keramaian, mereka
dianggap melanggar dua aturan sekaligus.
Yakni,
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang tak memperbolehkan
kafe buka.
Baca Juga:
Terbebas dari Level 4, Tapi PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang
Sebab itu bukan jenis usaha esensial.
Selain itu, juga bagian penegakan
Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Total ada sembilan kafe yang sejauh
ini dicabut listriknya.