WahanaNews.co I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Karo, untuk melakukan rapat dan monitoring
penertiban aset serta optimalisasi PAD, selama 2 dua hari, Kamis dan Jumat (10-11/06/2021).
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Kedatangan Satuan
Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut,
Maruli Tua Manurung bersama rombongannya ke kantor Bupati Karo, langsung disambut
Bupati Karo Cory S. Sebayang, Sekda Kabupaten Karo, pimpinan OPD, Kabag Humas, dan sejumlah ASN.
Dikesempatan itu, Bupati Karo mengatakan, sangat
mengapresiasi atas kedatangan KPK dalam
rangka kunjungan kerjanya ke Pemkab Karo.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
"Untuk itu kami sangat mengapresiasi program
dalam pencegahan korupsi yang
dibahas dalam pertemuan ini yang difasilitasi oleh KPK," kata Cory Bupati.
"Korupsi salah satu
yang merusak cita-cita bangsa dan Kabupaten Karo sangat mendukung atas
pemberantasan korupsi. Pemkab Karo terus berupaya menyelesaikan segala
permasalahan yang berkaitan tentang asset, tanah, bangunan dan lainnya,"
tambahnya.
"Untuk itu kami Pemkab Karo meminta dukungan serta
pendampingan dari KPK agar setiap tanggung jawab sesuai dengan aturan dapat
menjaga amanah Kabupaten Karo, terlebih pengawasan asset-asset," pintanya.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung KPK meminta Pemkab
Karo menerapkan Peraturan Daerah (perda) tentang pelaksanaan pendidikan
antikorupsi di sekolah-sekolah sebagai upaya dini untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hal itu bagian implementasi Undang-Undang KPK
Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya mengatur upaya pencegahan korupsi
dilakukan melalui pendidikan.
"Pengetahuan tentang
moral dan anti korupsi penting diterapkan di lingkungan sekolah dan ini
merupakan langkah pencegahan yang efektif dalam membangun generasi antikorupsi,"
tambah Maruli.
Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahaan dan
penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan
KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa,
perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah
(APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan
tata kelola dana desa.
"Kita sangat berharap agar dilingkup Pemkab Karo ini jangan
sempat terjadi adanya korupsi sehingga berurusan dengan pihak yang berwajib
atau pun KPK. Kalau sudah berurusan, saya mohon maaf dan pura-pura tidak kenal,
walau pun kita sudah kenal," ujar Maruli.
Begitu juga dalam hal pencalonan seseorang untuk menjadi kepala
daerah untuk menjabat, akibat tingginya
biaya mahar politik maka dalam hal ini sangat rawan sekali terjadinya korupsi.
"Kita sudah dengar ada beberapa kepala daerah
yang terjerat hukum akibat korupsi, hal ini saya ingatkan untuk kita semua agar
jangan melakukan korupsi," jelasnya. (tum)