WahanaNews.co | Guna
mencegah penyebaran Covid-19, selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelaku
perjalanan yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wajib
menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen
(RDT-ag).
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Dalam surat nomor 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020
yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan kewajiban
PCR atau rapid tes antigen itu mulai diberlakukan pada 21 Desember 2020 sampai
4 Januari 2021 mendatang. Itu berarti syarat perjalanan itu diwajibkan selama
masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
"Pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Sumut wajib
menunjukkan hasil PCR atau rapid tes antigen dengan masa berlaku selama 14
hari. Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan hasil PCR atau rapid tes
antigen dilarang masuk ke Sumut," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19
Sumut, Aris Yudhariansyah, Senin (21/12).
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin
menyebutkan 10.000 personel gabungan TNI/Polri disiagakan untuk melakukan
pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di provinsi tersebut. Pengamanan
dilaksanakan mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
"Kepada masyarakat yang akan merayakan natal diimbau
agar dilakukan secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid di Sumut. Apalagi
mengingat saat ini posisi Sumut mulai menurun semula di peringkat 7 menjadi
peringkat 9 penyebaran covid-19," sebut Martuani.
Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru kali ini, aparat gabungan
TNI/Polri telah menyiapkan pos pengamanan dan pelayanan masyarakat. Selain itu
aparat gabungan akan terus melakukan razia serta pembubaran apabila terjadi
kerumunan masyarakat serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Di masa pendemi ini harus saling peduli jangan sampai
pelaksanaan Natal dan tahun baru malah menimbulkan cluster baru penyebaran
covid -19," kata Martuani. [qnt]