WahanaNews.co | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, berhasil membekuk seorang pelakupemilik narkobajenis sabu di Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga:
Bicara 'Ngelantur' saat Diperiksa Polisi Sebut Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba
Lelaki berinisial Gilang Ramadhan Alias M Bin RD (28) ini ditangkap di Kampung Ciparpare, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Kubu Raya Tertangkap Polisi Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K. melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Mahadin Siregar Kamis, 10/6/2021) menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan di dalam sebuah rumah yang ada di Kampong Ciparepare.
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota personil Satres Narkoba Polres Subulussalam segera bergegas menuju lokasi dimaksud dan langsung masuk kedalam rumah ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Kecurigaan kita benar, saat digeledah turut disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan dengan berat masing-masing 10,41 dan 10,37 gram beserta satu unit timbangan digital warna hitam," terang
Kasat Narkoba Iptu Mahadin Siregar.
Iptu Mahadin menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haramtersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisialOKI asal Medan.
Tersangka M Bin RD (28) berikut barang bukti 20,78 gram beserta satu unit timbangan digital kini diamankan ke polres Subulussalam guna penyidikan Iebih Ianjut. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.