WahanaNews.co | Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi wanita tak dikenal yang memberikan
takjil mengandung racun hingga menyebabkan nyawa anak driver ojek online di
Bantul, melayang. MUI memastikan tindakan tercela tersebut merupakan dosa
besar.
Baca Juga:
140 Pelajar Konvoi Buka Puasa 'On The Road’ Ditangkap Polres Jakpus
"Terkait dengan pemberian takjil yang ditemukan ada
kandungan racun yang oleh Polisi dikategorikan jenis C, tentu ini sangat
memprihatinkan, apa lagi tujuan pemberian takjil itu tujuan mulia yaitu
menggembirakan orang lain yang sedang berpuasa dan itu memiliki nilai yang
utama di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," kata Wakil Sekjen MUI,
Ziyad saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Ziyad menyebut pemberian takjil juga merupakan bentuk empati
dan solidaritas bagi sesama yang tengah berpuasa. Karena itu, jika ada pihak
yang memanfaatkan takjil untuk meracuni orang maka, kata dia, itu adalah dosa
besar.
"Maka kalau ada orang yang semacam itu sungguh ini
sangat tercela dalam agama, karena berarti sudah berniat meracuni orang, dan
kalau dalam konteks hukum agama tentu inilah berdosa besar karena meracuni
orang, apa lagi sampai menewaskan itu sudah jelas sekali hukumannya, tentu kita
kutuk tindakan tercela semacam itu," ucapnya.
Baca Juga:
Bersama Berbagi di Bulan Suci, Ormas Pemuda Batak Bersatu Jakbar Berbagi Takjil
Ziyad menilai tepat jika polisi saat ini bertindak cepat
menangani kasus tersebut. Dia pun meminta agar yang bersangkutan dihukum sesuai
tindak pidana pembunuhan.
"Dan dalam konteks hukum negara juga jelas sekali itu
adalah tindakan pidana karena telah menghabisi nyawa orang, dan sangat tepat
sekali pak polisi bertindak tegas dan cepat ini agar dalam bagian penegakan
hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Ziyad meminta agar peristiwa semacam ini bisa
menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya dalam menerima pemberian dalam
bentuk apapun. Dia memberi contoh jika ada yang memberikan takjil gratis maka
harus dicatat nama hingga alamat pemberi tersebut.