WahanaNews.co | Gegara tidak disiplin
bayar tagihan, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Flores Bagian Barat
(FBB) terpaksa memutus meteran listrik di Kantor DPRD Ende, Nusa Tenggara Timur
(NTT), Rabu (21/10/2020).
Saat dihubungi wartawan, Manajer PLN Unit Pelayanan 3 Flores
bagian Barat, Yudi Lordianto, menuturkan, pemutusan listrik di Kantor
DPRD Ende ini sudah terjadi dua kali, yakni April dan Oktober 2020.
Penyebabnya, listrik belum dibayar setelah melewati jatuh tempo.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Masyarakat Menjadi Pelanggan PLN UP3 Cengkareng Per Februari 2024
"Sesuai
aturan, kalau sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan, yakni setiap
tanggal 20, meteran listrik tersebut akan diputus. Hari ini kami putus meteran
listriknya di Kantor DPRD Ende. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk
semua orang," ungkap Yudi.
Ia
mengatakan, apabila kantor tersebut sudah membayar tagihan listrik, pihaknya
akan membuka kembali segelnya.
"Jadi, saya
minta kepada seluruh pelanggan, bayarlah listrik tepat waktu. Jika sudah
menumpuk, tentu akan semakin berat membayarnya. Apalagi jika sampai kena
sanksi pemutusan dan pembongkaran meteran, pasti akan lebih repot dan mahal,"
tandas Yudi.
Baca Juga:
PLN Siagakan 81 Ribu Petugas Jaga Kelistrikan Andal Selama Ramadan dan Cuaca Ekstrem
Sekretaris
Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ende, Stefanus Soga, membenarkan peristiwa
pemutusan listrik meteran milik Kantor DPRD Ende tersebut.
Pemutusan
listrik itu terjadi karena pihaknya belum membayar tagihan pemakaian aliran
listrik September yang harus dibayar pada Oktober 2020.
"Saya
sudah memerintahkan Kabag Keuangan untuk segera mencari uang dan membayar, agar
penyegelan tersebut segera dibuka. Dengan demikian, pengerjaan administrasi
yang berurusan dengan kelistrikan bisa dilakukan," tandas Stefanus. [dhn]