WahanaNews.co | Seorang guru berinisial SMT (34) pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diringkus polisi lantaran melakukan pelecehan seksual.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2019, terhadap 30 lebih santriwati.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dilakukan SMT.
"Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan (sebagai pengajar) dari pondok. Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar. Korban ini bercerita, dari sini awal mula kasus terungkap," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana, Sabtu (25/9).
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Trenggalek pada Rabu (22/9) lalu.
Baca Juga:
Petugas Honorer Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan Polisi
Menerima laporan itu, polisi langsung turun tangan menangkap pelaku di kediamannya pada hari yang sama.
Pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.
Pelaku juga menegaskan kepada korbannya agar tidak melapor kepada siapa pun. Para korban pun tak ada yang berani melawan saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.