WahanaNews.co | Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang
mengeluhkan kebijakan manajemen RSUD Sidikalang yang tidak transparan dalam hal
data dan perhitungan jasa pelayanan dari BPJS periode Januari-Mei 2020 dan insentif
bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Sidikalang.
"Yang kami minta managemen transparan memberikan data dan rincian
perhitungan jasa pelayanan dari BPJS periode Januari-Mei 2020 yang telah dilakukan
oleh tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Itu
saja, tidak ada yang lain," ujar narasumber kepada WahanaNews, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Diakui narasumber, saat ini jasa pelayanan yang mereka terima
langsung ditransfer ke rekening masing-masing, namun mereka tidak mengetahui
data dan perincian perhitungan jasa pelayanan yang ditransfer tersebut.
Berkaitan dengan aturan jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana
termuat dalam aturan perundang-undangan di RSUD Sidikalang, yaitu Peraturan
Bupati Dairi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang pada Pasal 6
tentang Penggunaan Dana pada ayat (3) huruf a: "Pelayanan rawat jalan tingkat
lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan terdiri dari, (1) Jasa pelayanan
sebesar 48%, (2) Bahan habis pakai dan obat-obatan sebesar 45%, (3) Biaya
operasional sebesar 7%.
"Kita hanya menuntut transparansi saja, tidak ada yang lain,
seperti yang diberitakan oleh media
selama ini," tegas narasumber, menanggapi sejumlah pemberitaan yang
memuat berita bahwa akibat kebijakan manajemen yang baru, sehingga terdapat keluhan
di antara tenaga kesehatan di RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Sementara itu, salah seorang warga masyarakat Kabupaten Dairi,
Ungkap Marpaung, kepada WahanaNews
menanggapi polemik yang terjadi di RSUD Sidikalang, menegaskan akan membawa hal
ini ke pihak penegak hukum, agar diproses secara hukum, karena tidak transparan.
"Dokter Sugito Panjaitan selaku Direktur RSUD Sidikalang sudah
tidak menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), yakni tansparan, terbuka dan dapat dipertangungjawabkan. Kita
akan bawa ke ranah hukum dan akan kita kawal," tegas Ungkap. [yhr]