WahanaNews.co I Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan,
pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus.
Baca Juga:
Menkopolhukam: Demo Hak Angket DPR Soal Pemilu Hanya Riak Kecil
Hal ini dijelaskan Mahfud MD melalui saluran virtual, saat
menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana
Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03/2021).
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah
berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya
dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan
daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan
diperpanjang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga:
Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR
Ditambahkan, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan
melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam
Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draft Revisi tersebut saat ini
telah diserahkan ke DPR.