WahanaNews.co | Pembuat video "bunuh Mahfud MD" yang viral di media sosial
beberapa bulan lalu, yakni TB (37),
menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur.
Nama dan fotonya sempat dimasukkan
dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca Juga:
Pria Pembuat Situs Palsu Rabithah Alawiyah, Iming-iming Sertifikat Habib Diringkus Polisi
Tersangka asal Pamekasan itu kini
diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur
(Jatim).
Kasus itu bermula ketika sebuah video
tersebar di media sosial pada akhir 2020 lalu yang memperlihatkan seorang pria
berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa
Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD.
Pada awal omongan, MN menyampaikan
unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI
Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja tanpa gelar habib.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Konten Judi Daring, Diduga Berhubungan dengan Bandar Kamboja
"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la
seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib
Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud. (Mahfud, kamu kalau bicara jangan
sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil
Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud),"
kata MN di video.
Segera setelah itu Polda Jatim lalu
melakukan penindakan dan menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Kecuali TB yang sempat buron, ada MN
(37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40), semuanya warga Pasuruan, sudah
ditahan.