WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menolak 11.546 permohonan warga yang mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di aplikasi Usul Bansos.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sejak aplikasi ini dikucurkan pada Agustus 2021 lalu, total ada 29.284 permohonan usulan bansos yang masuk.
Baca Juga:
Sampaikan Keterangan di MK, Menkeu Sebut Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos 2019-2024
"Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, 6.187 di antaranya telah diterima. Sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi," kata Fikser, Minggu (12/9).
Fikser mengatakan 11.546 usulan itu ditolak, karena setelah dicek, warga tersebut sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Di antaranya bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun sembako dari Pemkot Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jatim.
Baca Juga:
Saksi Ahli: Bansos Tak Ada Hubungannya dengan Keterpilihan Paslon
"Setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial. Karena di dalam aplikasi Usul Bansos ini juga terkoneksi dengan aplikasi yang sudah dimiliki pemkot sebelumnya. Seperti aplikasi bansos atau e-pemutakhiran data," ujar dia.
Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya itu mencontohkan, misalnya warga bernama A itu diusulkan oleh tetangganya agar mendapatkan bansos.
Namun secara sistem, Nomor Induk Kependudukan (NIK) si A tersebut telah tercatat masuk di dalam data penerima bantuan dari provinsi, Kemensos atau Pemkot Surabaya. Maka, secara otomatis, sistem dalam aplikasi Usul Bansos akan menolak nama tersebut.