WahanaNews.co | David Michael
Silvester, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gunungsitoli, UP3 Nias, UIW
Sumatera Utara (Sumut), menyampaikan kronologi sekaligus penjelasan soal denda sebesar
Rp 4 juta yang dijatuhkan kepada salah seorang warga bernama Fatimbowo Halawa.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Gunungsitoli, Fatimbowo
Halawa, menyesalkan sikap pihak PLN ULP Gunungsitoli yang menjatuhkan denda
sekitar Rp 4 juta kepadanya hanya karena meteran listriknya pindah.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Menurut David, peristiwa pemindahan meteran listrik pada masalah Fatimbowo
Halawa itu termasuk Pelanggaran Golongan IV (P-IV), yaitu ditemukannya fakta pemakaian
tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh bukan pelanggan.
"Terkait pemberitaan adanya denda akibat pemindahan meteran listrik
tersebut, kami akan menyampaikan kronologi lengkap dari peristiwa itu," kata
David, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi WahanaNews pada Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Kronologi
Pada Senin (1/3/2021), Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
ULP Gunungsitoli melakukan pemeriksaan tenaga listrik di persil Fatimbowo
Halawa, Jalan Diponegoro, yang berdaya 2200 VA.
Sesuai Berita Acara P2TL Nomor 787.BAHP/12710/P2TL/2021, ditemukan bahwa
lokasi kedudukan kwh meter (APP) tidak sesuai dengan alamat yang terdata pada
DIL (Data Induk Langganan) PLN.