WahanaNews.co | Seorang oknum LSM berinisial I (42) diciduk Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
I terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
"Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu malam.
Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.
Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.
Baca Juga:
Kronologi Pengeroyokan di Bar Kemang Versi Teman Korban
"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang," katanya.
Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.