WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menilai, Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpencil dan tersulit di sana cukup rawan
pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah.
"Menurut kami, wilayah-wilayah terpencil dan tersulit cukup rawan terhadap
tindakan pelanggaran, sehingga perlu pengawasan yang intens," kata
Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong, Fatmawati, yang dihubungi wartawan di Parigi, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Dia menjelaskan, guna memaksimalkan
pemantauan dan pengawasan wilayah-wilayah terpencil, Bawaslu telah menyiapkan
petugas Pengawas TPS (PTPS) untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab membantu
penyelenggara meminimalisir pelanggaran pemilihan.
Bawaslu menilai, menjelang pemungutan
suara 9 Desember 2020, masih ada sejumlah tahapan yang dinilai cukup rawan,
misalnya tahapan kampanye maupun massa Minggu tenang dan tidak menutup
kemungkinan terjadi tindakan-tindakan yang dengan sengaja mengajak masyarakat
memilih pasangan calon tertentu, termasuk politik uang.
"Kemungkinan-kemungkinan itu
sudah kami antisipasi, dan kami sudah sepakat akan melaksanakan satu kegiatan
patroli secara serentak di seluruh kecamatan jelang masuk massa tenang hingga
hari pemungutan suara," ujar Fatmawati.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Dia mengemukakan, optimalisasi
pengawasan penyelenggaraan pilkada melibatkan seluruh komponen yang telah
dibentuk Bawaslu, mulai dari pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), pengawas
desa/kelurahan hingga pengawas TPS.
Dikatakannya, wilayah-wilayah
terpencil harus menjadi prioritas kegiatan pengawasan, meskipun jumlah pemilih
di TPS tersebut sedikit namun potensi kerawanan pelanggaran cukup besar.
Terhadap petugas pengawas, Bawaslu
juga telah membekali mereka tentang tata cara melakukan pemantauan di setiap
ruang-ruang penyelenggaraan pilkada melalui bimbingan teknis, agar pada saat
melaksanakan tugas sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan buruk dalam
hal penanganan dan penindakan.