WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pilkada
bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sangat memungkinkan untuk dilaksanakan
pemungutan suara ulang (PSU), mengingat pilkada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Potensi pemungutan suara ulang
itu bisa terjadi karena kesalahan teknis, misal ada pemilih datang menggunakan
masker dan wajahnya tidak terlihat atau dikenali, Namun dia tak terdaftar di
DPT, tapi yang bersangkutan tetap bisa memilih tanpa membawa pemberitahuan dan
KTP," kata anggota Bawaslu Samarinda, Imam
Sutanto, pada sosialisasi pengawasan pungut hitung suara, di Hotel Ibis
Samarinda, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Acara tersebut dihadiri oleh
perwakilan para partai politik (parpol), pasangan calon, dan liasion officer
(LO) peserta pilkada.
Menurut Imam Sutanto, para petugas
baik KPPS maupun saksi partai harus lebih jeli melihat kondisi di lapangan.
"Jangan sampai karena adanya
kesalahan, menyebabkan terjadi sengketa pemilu, hingga pelaksanaan penghitungan
atau pun pemungutan suara ulang," ujarnya lagi.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Imam menjelaskan, penting disampaikan kepada saksi, karena harus tahu proses
pemungutan dan penghitungan surat suara saat hari H dan mesti sesuai aturan.
Imam memberi contoh, misalnya ada
potensi yang mungkin tidak diketahui oleh saksi, yakni pemungutan suara ulang.
Syarat-syarat diselenggarakannya
pemungutan suara ulang, yakni ada keadaan kotak surat suara dibuka tidak pada
prosedurnya.