WahanaNews.co | Sesuai jargon Pilkada
2020 yang bermartabat dan sehat, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, bakal menerapkan 12 pelaksanaan protokol kesehatan pada gelaran di
tanggal 9 Desember mandatang itu.
"Terdapat 12 hal baru yang harus
dijalankan sesuai protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan, 9 Desember 2020," kata anggota KPU
Mamuju, Ahmad Amran Nur, di Mamuju, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Ia mengatakan, 12 hal baru yang akan
dijalankan tersebut, di antaranya, wajib
mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan sebelum dan
sesudah mencoblos, melakukan pengukuran suhu tubuh.
Selain itu, mengenakan sarung tangan
plastik ketika memilih, menggunakan tinta tetes, dan penyelenggara mesti
membatasi daftar pemilih maksimal 500 pemilih untuk tiap TPS, KPPS pun wajib
dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Kemudian, jadwal kedatangan pemilih
diatur dalam format C pembertitahuan, penyemprotan disinfektan secara berkala,
disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu di atas 37,3 derajat celsius,
serta tidak berkerumun atau menghindari kontak fisik di TPS.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Amran mengatakan, dengan menerapkan 12
hal baru di atas, KPU tetap optimis angka partisipasi pemilih di Pilkada Mamuju
tetap sesuai target, meskipun Pilkada digelar di tengah wabah virus
Corona ini tetap maksimal.
Ia berharap, kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk membantu KPU dalam menyosialisasikan penerapan 12 hal baru
sesuai protokol kesehatan tersebut di TPS.
"Jadi, jangan ragu, dan jangan
takut ke TPS, penerapan 12 hal baru itu bikin TPS aman dari penyebaran Covid-19, salurkan hak pilih Anda memilih pemimpin di Mamuju,"
ujarnya. [qnt]