WahanaNews.co | Pemkot Medan bersama Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) Pasangan Calon (Paslon) di
sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Hal ini dilakukan lantaran Pilkada
Medan sudah memasuki masa tenang.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
"Penertiban dilakukan mulai Sabtu
(5/12/2020) malam hingga Senin (7/12/2020) dini hari tadi.
Terhitung hari ini hingga pencoblosan merupakan masa tenang," kata Asisten
Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat, Senin (7/12/2020).
Tim penertiban bergerak serentak
membersihkan seluruh APK pasangan calon, meliputi spanduk, poster, dan
lain-lain di kawasan Kecamatan Medan Barat dan sekitarnya.
Sementara baliho, kata Renward,
diputuskan menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota
Medan agar dapat terjangkau.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
"Kita dipastikan sesuai dengan
pelaksanaan undang-undang yang berlaku, bahwa APK harus kita turunkan, seperti
yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Medan," tegasnya.
Ia menerangkan, penertiban APK
pasangan calon dilakukan secara simbolis di dua titik, yakni Jalan Perintis
Kemerdekaan dan Jalan Palang Merah.
"Kita juga meminta kepada
masing-masing tim kampanye agar melakukan penertiban secara persuasif,
edukatif, dan seadil-adilnya tanpa ada diskriminatif," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.