WahanaNews.co | Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan politik
uang dengan modus bagi-bagi beras yang dilakukan Tim Pasangan
Calon Wali Kota Makassar Nomor Urut 1, Moh
Ramdhan Pomanto - Fatmawati
Rusdu (Adama),
beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes
Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan, penghentian kasus tersebut disepakati Tim Sentra Gakkumdu, lantaran penanganannya sudah melebihi 14 hari.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Meski Tim Sentra Gakkumdu sudah menetapkan dua tersangka,
kata Khaerul, tetapi penyidikan kasus tersebut dihentikan berdasarkan UU Nomor
14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu.
"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum.
Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses
penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu,"
ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari
lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa
penyidik.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dua
tersangka itu sendiri, kata dia, merupakan pria berinisial AM bersama istrinya.
Keduanya diduga orang yang membagi beras kepada warga.
"Suka tidak suka,
kita hentikan. SP3,
pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan, saat masih ditangani Bawaslu Kota Makassar, kedua
tersangka pernah memberikan klarifikasi.