WahanaNews.co | Terindikasi
tak netral selama Pilkada 2020, sebanyak 95 aparatur sipil negara (ASN) di Jawa
Tengah ditangani Komisi ASN.
"Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN sampai hari
ini ada sebanyak 95 ASN yang melakukan tindakan pelanggaran netralitas
ASN," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu
Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:
Pilkada Sumut: PKB Klaim Tak Istimewakan Edy Rahmayadi Meskipun Ketua TPD Anies-Imin
"Sebagian besar di antara jumlah itu sudah kami
rekomendasikan kepada Komisi ASN dan sebagian besar Komisi ASN sudah
menindaklanjutinya," tambah dia.
Dia menjelaskan, temuan kasus dugaan pelanggaran netralitas
ASN itu tersebar di sejumlah daerah Jawa Tengah. Selain itu, juga ditemukan
kasus kepala desa yang melangar aturan karena diduga tak netral.
"Kemudian untuk pelanggaran netralitas kepala desa juga
terbilang marak sampai hari ini. Ada 63 pelanggaran netralitas kepala desa yang
mana kami sudah menanganinya sesuai aturan," terangnya.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: PAN Lebih Berpeluang Usung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi
"Kalau dari sisi persebaran terjadi di beberapa
kabupaten di Sukoharjo, Klaten, Purbalingga ada hampir menyebar di berbagai
daerah. Di Semarang itu juga ada baik lurah maupun ASN. Karena ASN dan kepala
desa perangkat desa harus netral," tegasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.