WahanaNews.co |
Sekelompok massa berunjuk rasa di depan Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah
(UIW) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar), Jalan Hertaning, Kota
Makassar.
Massa meminta ganti rugi
sebesar Rp 500 juta atas meninggalnya perempuan bernama Rosmini (23 tahun)
akibat tersengat listrik.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Peserta aksi yang berlangsung
pada Senin (21/6/2021) itu diketahui berasal dari berbagai ormas, yakni Lembaga
Aliansi Anti Korupsi (Lantik), Jaringan Anti Korupsi (Jangkar), Laskar Sinri
Jala, dan Tetta Community Makassar.
Mantang Daeng Tonji, ibu
korban, mengatakan, peristiwa Rosmini meninggal dunia itu terjadi di Kawasan
Tanjung Bayam, Angin Mamiri, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (10/3/2021)
lalu.
Kala itu, korban melintas di
sekitar kawasan Tanjung Bayam dengan menggunakan sepeda motor, seorang diri.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Namun, saat berada di lokasi,
korban berhenti untuk menerima telepon.
Di saat bersamaan, korban
tidak sengaja menyentuh tiang listrik yang kabelnya telah telanjang.
Tak ayal, korban terpental ke
jalanan, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.