WahanaNews.co | Polisi
berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri mantan Sekda Pematang Siantar Tagor
Batubara, Riamsa br Nainggolan (70). Sebelumnya Riamsa didapati dalam keadaan
tak bernyawa di gudang rumahnya pada Sabtu (27/2).
Baca Juga:
Dandim 0203/Langkat, Hadiri Tradisi Lepas Sambut Danrem 022/Pantai Timur
Setelah penyelidikan selama 3 hari, polisi menangkap
pembunuh Riamsa. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan
pelaku merupakan seorang wanita bernama Rohayani br Purba alias Gea (33). Gea
ditangkap pada Selasa (2/3) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Dia ditangkap di Medan," ujar Nainggolan kepada
wartawan, Selasa (2/3).
Nainggolan menyebut pelaku merupakan salah satu orang yang
indekos di tempat Riamsa. Usai menghabisi nyawa ibu kosnya, Gea kabur ke Medan.
Baca Juga:
Pemkab Simalungun Teken MoU dengan PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar
Polisi kemudian mendapat informasi Gea berada di Jalan Gatot
Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
"Tim melakukan penyisiran di seputaran di Jalan Gatot
Subroto Medan dan pada pukul 12.15 WIB tim gabungan melihat diduga pelaku
berada di dalam warung Ajjah sedang makan," ujar Nainggolan.
Tak menunggu lama, kata Nainggolan, polisi menangkap Gea.
"Sekarang dia sudah dibawa ke Polres Pematangsiantar
untuk diserahkan ke penyidik," ucapnya.
Nainggolan belum merinci motif pembunuhan Riamsa. Namun dari
pemeriksaan awal, Gea menghabisi nyawa Riamsa lantaran sakit hati kerena pernah
dimarahi korban di depan teman-temannya.
"Cara meminta uang
kos korban ke tersangka dengan (sambil ) marah-marah di depan teman-teman kos
tersangka. Sehingga tersangka merasa malu dan sakit hati," ujar Nainggolan.
Selain menangkap Gea, polisi juga menyita barang bukti
berupa uang Rp 114.000, 2 handphone, dan simcard. Atas perbuatannya, Gea
ditetapkan sebagai tersangka. [dhn]